Hari Ini, Bawaslu Putuskan Dugaan Pelanggaran PSI

Jiromedia.com -Pelanggaran bentuk kampanye di luar jadwal, yang diduga dilakukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), akan diputuskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, hari ini, Kamis (17/5/18).
“Akan diputuskan soal itu,” kata anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin kepada wartawan, Rabu (16/5/18).
Namun, dia belum bisa memastikan waktu diselenggarakan pengumuman putusan tersebut. Menurut dia, hasil pemeriksaan saksi serta bukti-bukti terkait kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dihimpun lembaganya, akan dilampirkan dalam pengumuman putusan tersebut.
“Kami akan sampaikan resmi seperti kasus sebelumnya,” kata Afifuddin.
PSI memuat iklan “polling” di salah satu media pada 23 April 2018, yang juga mencantumkan nomor urutnya pada Pemilu 2019 serta logo partai.
Pemasangan nomor urut dan logo tersebut diduga memuat unsur citra diri partai, sebagaimana yang diatur pada pasal 1 ayat 35 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Kasus dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan partai pimpinan Grace Natalie tersebut dilimpahkan ke Bawaslu RI pada Kamis (3/5).
Bawaslu hingga kini telah mengumpulkan keterangan dari pihak Jawa Pos, Dewan Pers, Komisi Pemilihan Umum, serta PSI terkait persoalan iklan tersebut.
Bila terbukti melakukan kampanye di luar jadwal, maka PSI terancam dikenai hukuman penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta, sebagaimana diatur pasal 492 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.[telusur]
Back To Top