Jiromedia.com -Mabes Polri memastikan bahwa bendera yang dibakar di Garut, Jawa Barat oleh Barisan Ansor Serbaguna (Banser) merupakan bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa simpulan itu didapat setelah pihak kepolisian mengumpulkan fakta-fakta yang ada sebelum HTI dibubarkan pemerintah.
“Dalam setiap kali mereka berkegiatan, atributnya selalu itu dipakai sebagai simbol oleh mereka, jadi kita tidak ragu-ragu (yang dibakar itu) bendera HTI,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/10).
Saat ini, sambung Dedi, kasus pembakaran bendera HTI itu ditangani oleh Polda Jawa Barat dengan supervisi langsung Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Arief Sulistyanto sebagai asistensi dari pusat.
“Agar dalam menentukan konstruksi hukumnya lebih komperhensif, makanya Pak Kabareskrim langsung yang menangani gelar perkara dalam kasus ini,” jelas Dedi.
Dia menegaskan bahwa kepolisian bergerak berdasarkan fakta lapangan yang didapat. Polisi tidak menghiraukan adanya imbauan dari kelompok masyarakat yang menyebut bendera itu merupakan bendera bertulis kalimat tauhid yang menjadi panji-panji Rasulullah.
Termasuk pernyataan dari mantan jurubicara HTI Ismail Yusanto yang menyebut bekas organisasinya itu tidak memiliki bendera.
“Polisi selalu bekerja dan berangkat dari fakta hukum,” pungkasnya. [rmol]
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa simpulan itu didapat setelah pihak kepolisian mengumpulkan fakta-fakta yang ada sebelum HTI dibubarkan pemerintah.
“Dalam setiap kali mereka berkegiatan, atributnya selalu itu dipakai sebagai simbol oleh mereka, jadi kita tidak ragu-ragu (yang dibakar itu) bendera HTI,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/10).
Saat ini, sambung Dedi, kasus pembakaran bendera HTI itu ditangani oleh Polda Jawa Barat dengan supervisi langsung Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Arief Sulistyanto sebagai asistensi dari pusat.
“Agar dalam menentukan konstruksi hukumnya lebih komperhensif, makanya Pak Kabareskrim langsung yang menangani gelar perkara dalam kasus ini,” jelas Dedi.
Dia menegaskan bahwa kepolisian bergerak berdasarkan fakta lapangan yang didapat. Polisi tidak menghiraukan adanya imbauan dari kelompok masyarakat yang menyebut bendera itu merupakan bendera bertulis kalimat tauhid yang menjadi panji-panji Rasulullah.
Termasuk pernyataan dari mantan jurubicara HTI Ismail Yusanto yang menyebut bekas organisasinya itu tidak memiliki bendera.
“Polisi selalu bekerja dan berangkat dari fakta hukum,” pungkasnya. [rmol]