Yes Muslim - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) divonis 2 tahun penjara dan langsung ditahan di Rutan Cipinang. Presiden Joko Widodo meminta semua pihak menghormati proses hukum ini.
"Saya meminta semua pihak menghormati proses hukum yang ada serta putusan yang telah dibacakan majelis hakim," kata Jokowi setelah meninjau groundbreaking pembangkit listrik di Jayapura, Papua, Selasa (9/5/2017).
Jokowi meminta agar langkah Ahok mengajukan banding juga dihormati. "Kami harus menghormati langkah yang akan dilakukan Basuki Tjahaja Purnama untuk banding dan yang paling penting ini, yang paling penting, kita semua percaya terhadap mekanisme hukum yang ada untuk menyelesaikan setiap masalah yang ada," kata Jokowi.
Jokowi menegaskan semua masalah bisa diselesaikan secara hukum. Untuk itu, masyarakat harus percaya.
"Sekali lagi, pemerintah tidak bisa mengintervensi proses proses hukum yang ada," ucap Jokowi.
Ahok divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto. Majelis hakim menyatakan Ahok terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Majelis hakim juga memerintahkan Ahok ditahan. [opinibangsa.id / dtk]
ADA BERITA MENARIK !
SCROLL KE BAWAH !