Jiromedia.com -Musisi Ahmad Dhani diketahui telah menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik dalam kasus "vlog idiot" yang tersebar melalui akun media sosialnya pada 26 Agustus 2018 lalu. Kasus ini ditangani Polda Jawa Timur.
"PERTAMA KALI FOTO BEGINI, KY MALING MOTOR, wk wk wk...," tulisnya seperti dikutip Kompas.com, Selasa (13/11/2018).
Hal itu membuat Dhani harus menjalani serangkaian pemeriksaan di Polda Jawa Timur. Yang terakhir Dhani menyerahkan ponselnya kepada penyidik sebagai barang bukti kasus "vlog idiot" pada Senin (12/11/2018).
Di hari Selasa (13/11/2018), Dhani mengunggah foto dirinya dengan papan tersangka. Dalam papan tersebut terdapat nama, tanggal, pasal yang dituduhkan pada Dhani dan kesatuan mana yang menanganinya. Dhani tampak tersenyum dengan membawa papan tersebut.
"PERTAMA KALI FOTO BEGINI, KY MALING MOTOR, wk wk wk...," tulisnya seperti dikutip Kompas.com, Selasa (13/11/2018).
Di Polda Jawa Timur Ahmad Dhani tak hanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik "vlog idiot". Dhani diketahui juga sebagai terlapor dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Pentolan grup band Dewa 19 ini dilaporkan oleh seorang pengusaha asal Sidoarjo karena tak membayar utangnya sebesar Rp 200 juta.(kompas)