Sosok Hakim Pemvonis Ahok, Dikenal Sebagai Bocah Nekat, Antisuap dan Biasa Naik Busway




  Yes  Muslim  -  Setelah vonis 2 tahun kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, reaksi sosial di masyarakat mulai beragam.

Mulai dari perang tagar #freeahok dan #penjarakanahok di sosial media.

Dua massa pendukung dan kontra pun menyambutnya dengan cara berbeda.

Namun vonis 2 tahun kepada Ahok seakan begitu keras menampar pendukung Gubernur asal Belitung itu.

Sosok hakim H Dwiarso Budi yang mengetok palu jadi ramai diperbincangkan. Siapakah dia?

Siapakah Dwiarso. Dilansir dari akun facebook Ilham Bintang, dia menuliskan jika Dwiarso dijuluki bonek (bocah nekat) di mata teman-temannya.

Tidak hanya nekat, Dwiarso yang dikenal sebagai hakim yang pulang pergi naik angkutan busway ini ketika bekerja, juga disebut sebagai hakim antisuap, antigertak.

"Di mata kawan-kawannya ia dijuluki bonek ( bondo nekat). Bukan hanya karena kelahiran Surabaya, tetapi julukan itu menunjuk pada integritasnya sebagai hakim. Anti suap, antik gertak, kata seorang sahabatnya," tulis Ilham Bintang.

Ilham sedikit mengulas pribadi Dwiarso. Ditulisnya, hakim itu lahir di Surabaya 14 Maret 1962, Inoenk begitu panggilan akrab H Dwiarso Budi Santiarto, SH Mhum sampai sekarang pun masih tinggal di rumah dinas.

Suami Yanti, SH. MH (teman kuliah) dan ayah dua anak, Rio dan Anya ini pernah menjadi ketua pengadilan di Kotabumi, Kraksaan, Depok, Banjarmasin, dan Semarang.

Puteranya, Rio yang mengenyam S1 di ITB dan S2 UI saat ini tinggal di Jepang bekerja sebagai pelayan toko.

Sedangkan Anya lulusan hukum Unpar, sebagai pegawai pajak di Palangkaraya.

"Ada kisah menarik putera puteri Inoenk, ketika terjadi penangkapan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar tempo hari. Kompak mereka meminta Inoenk berhenti jadi hakim karena merasa malu dengan professi ayahnya.

Juga kompak berdua menyatakan biarlah mereka yang bekerja untuk menopang ekonomi orangtuanya," tulisnya.

Sarjana Hukum jebolan SI Universitas Airlangga dan S2 Universitas Gadjah Mada dan terakhir Lemhanas (2016) ini adalah mantan Atlet Hoki PON Jatim dan atlet tennis mewakili provinsi tempat dia bertugas waktu itu.

Memutus seumur hidup koruptor BLBI

Mantan Asisten atau Sekretaris, Mahkamah Agung ini sewaktu bertugas sebagai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus hukuman seumur hidup untuk koruptor BLBI.

Waktu bertugas di semarang Inoenk juga memutus sengketa Gubernur Jateng lawan pengacara kondang Yusril dengan menghukum hakim temannya sendiri karena menerima suap dan beberapa koruptor serta pejabat Bupati Karang Anyar.

Keberaniannya untuk berbeda dengan alasan hukum yang rasional itulah yang membuat Ketua Mahkamah Agung Marsekal Sarwata sangat membanggakannya.

Dosen favorit Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu kini menjadi tempat bergantung harapan keputusan adil dari persidangan kasus penistaan agama Ahok.

Sekian lama ia memang menjadi gantungan harapan para penuntut keadilan yang mengharapkan vonisnya terhadap Ahok terbebas dari pelbagai intervensi supaya wajah hukum kita mendapat kepercayaan publik.

Selasa (9/5/2017) siang akhirnya ia membuktikan dirinya memang hakim yang berintegritas tinggi.

Meskipun sempat dibayangi spekulasi dia juga akan dilumat pelbagai manuver seperti aparat penegak hukum lainnya yang masuk angin.

Vonisnya, Ahok terbukti bersalah, dan dihukum penjara 2 tahun. Langsung ditahan di LP Cipinang. [opinibangsa.id / tnc]


Terima Kasih sudah membaca, Jika artikel ini bermanfaat, Yuk bagikan ke orang terdekatmu. Berbagi informasi bermanfaat juga termasuk amal loh .... Sekaligus LIKE fanspage kami juga untuk mengetahui informasi menarik lainnya @Tahukah.Anda.News


ADA BERITA MENARIK ! 
SCROLL KE BAWAH ! 


Sumber | republished by Yes Muslim - Portal Muslim Terupdate !
Back To Top