Yes Muslim - Berbulan-bulan, dan banyak jam umat Islam menunggu kepastian hukuman bagi penista agama yang dilakukan oleh Ahok namun hasilnya hanya tuntutan satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Artinya, Ahok bisa saja tidak dipenjara kalau ia berperilaku tidak melakukan tindak pidana selama dua tahun itu.
Pun jika dalam dua tahun itu Ahok melakukan tindak pidana, barulah ia langsung dipenjara. Namun hal ini nampaknya sulit. Tuntutan itu belumlah vonis. Artinya masih ada kemungkinan-kemungkinan yang terjadi.
Mendengar tuntutan ini, sontak umat Islam yang berada di luar persidangan nampak tidak menerimanya. Menurut mereka harusnya Ahok dijatuhi hukuman minimal lima tahun. Landasan hukumnya juga bukan Pasal 156, melainkan mesti 156a.
Sebelumnya JPU yang dikoordinatori oleh Ali Mukartono menyatakan bahwa unsur Ahok bersalah sudah terpenuhi. Begitu pula dengan fakta-fakta yang ada.
"Maka dari itu kami meminta Ahok untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya tersebut. Menimbang kasusnya dapat membuat keresahan di tengah masyarakat. Juga dapat menimbulkan kebencian dan penghinaan.
Tuntutannya untuk Ahok adalah satu tahun penjara dengan percobaan dua tahun. Dan dengan denda perkara Rp. 10 ribu," kata JPU, Kamis (20/04/2017), di pengdilan Jakarta Selatan. [opinibangsa.id / vic]
Tuntutan Banyak Keganjilan, Muhammadiyah Laporkan JPU Kasus Ahok ke Komisi Kejaksaan
Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah akan melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Komisi Kejaksaan karena tuntutan satu tahun dengan masa percobaan dua tahun yang disampaikan bertolak belakang.
Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, apa yang dilakukan jaksa yang menuntut Ahok satu tahun penjara masa percobaan dua tahun itu justru tidak sesuai dengan keterangan saksi yang dihadirkan.
"Tuntutan itu justru mengkhianati diri sendiri karena banyak 'miss' antara apa yang disampaikan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum dengan tuntutannya sendiri. Jadi aneh, banyak keganjilan yang dilakukan jaksa penuntut umum. Oleh sebab itu kami akan melaporkan JPU ke Komisi Kejaksaan," katanya usai apel akbar Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (Kokam) se-Bantul, Ahad (23/4).
Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, apa yang dilakukan jaksa yang menuntut Ahok satu tahun penjara masa percobaan dua tahun itu justru tidak sesuai dengan keterangan saksi yang dihadirkan.
"Tuntutan itu justru mengkhianati diri sendiri karena banyak 'miss' antara apa yang disampaikan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum dengan tuntutannya sendiri. Jadi aneh, banyak keganjilan yang dilakukan jaksa penuntut umum. Oleh sebab itu kami akan melaporkan JPU ke Komisi Kejaksaan," katanya usai apel akbar Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (Kokam) se-Bantul, Ahad (23/4).
Menurut Dahnil, apa yang dilakukan JPU atas tuntutan kepada Ahok tersebut jelas ada pengaruh intervensi oleh Kejaksaan Agung sehingga selain melaporkan JPU ke Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung direkomendasikan agar dicopot. "Bahkan saya secara resmi kepada Pak Jokowi minta Jaksa Agung dicopot saja karena bagi kami Jaksa Agung tidak berdiri atas nama kepentingan hukum," katanya.
Dahnil mengatakan, Jaksa Agung sudah berdiri atas nama kepentingan partai politik dia sendiri karena Jaksa Agung tersebut merupakan kader Partai Nasional Demokrat (Nasdem). "Kemudian dia justru terkesan membela atau melindungi Ahok dari hukum. Rabu nanti kami laporkan secara resmi ke Komisi Kejaksaan. Dan saya sudah sampaikan waktu bertemu dengan Pak Jokowi supaya Jaksa Agung saya pikir perlu dievaluasi," katanya.
Ketika ditanya terkait tahapan yang akan dilakukan selanjutnya jika upaya yang akan ditempuh tidak mendapat tanggapan, Dahnil akan menempuh jalur hukum. "Tentu kami melakukan upaya hukum berikutnya, kami berharap dari hakim," kata Dahnil.
Sumber: Antara
ADA BERITA MENARIK !
SCROLL KE BAWAH !