Joko Driono Diserahkan Polisi ke Kejagung, Hari Ini


Joko Driono Diserahkan Polisi ke Kejagung, Hari Ini -  Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menyatakan lengkap atau P21 berkas perkara kasus perusakan barang bukti pengaturan skor sepakbola Indonesia dengan tersangka Joko Driyono (Jokdri). Satgas Antimafia Bola Polri hari ini akan menyerahkan tersangka Jokdri bersama barang buktinya ke Kejagung untuk segera disidangkan.  Agen Bola Sbobet 



"Rencananya setelah Jumatan (diserahkan ke Kejagung)," kata Ketua Tim Media, Satgas Antimafia Bola, Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Jumat (11/4/2019).

Penyerahan Jokdri berikut barang buktinya akan dilaksanakan sekitar pukul 13.00 WIB di Polda Metro Jaya, Jakarta. Namun, Argo tidak menjelaskan lebih detail barang bukti apa saja yang diserahkan penyidik ke Kejagung hari ini.

Diketahui, Kejagung sudah menyatakan berkas perkara Jokdri lengkap sejak Jumat 5 April lalu. Berkas perkara Jokdri dinyatakan lengkap setelah tim jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum meneliti berkas perkara terkait syarat formil dan materiel.

Tersangka Jokdri terkait kasus perusakan barang bukti dalam perkara dugaan pengaturan skor disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.   Agen Casino 338a

Selain Jokdri, polisi lebih dulu menyerahkan 6 tersangka terkait pengaturan skor sepakbola Indonesia ke Kejagung dan dibawa langung ke Pengadilan Negeri Banjarnegara untuk segera disidangkan. Mereka diserahkan polisi pada Rabu (10/4) lalu dengan disertai dua kotak barang bukti berisi dokumen-dokumen.

Keenam tersangka yang diserahkan itu adalah anggota Exco PSSI dan Ketua Asprov Jawa Tengah Tjan Ling Eng alias Johar; mantan anggota Komite Wasit Priyanto dan anaknya, Anik Yuni Artika Sari; anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih; Direktur Penugasan Wasit PSSI Mansyur Lestaluhu; serta wasit pertandingan Nurul Safarid. Agen judi online terpercaya

sumber
Back To Top