http://bit.ly/2OZZX6q


Koruptor Kasus e-KTP Setya Novanto Diperiksa KPK - Terpidana kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, diperiksa penyidik KPK. Novanto akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari.  Agen Bola Sbobet 


"Saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan, Rabu (10/4/2019).

Selain Novanto, 2 terpidana perkara itu juga diperiksa yaitu Irman dan Sugiharto. Irman merupakan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, sedangkan Sugiharto merupakan mantan Direktur Pengelola Administrasi Kependudukan Dirjen Dukcapil.

Dalam perkara ini, Markus diduga menerima uang untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek pada tahun anggaran 2013. KPK menduga Markus menerima Rp 4 miliar, yang diserahkan oleh eks pejabat Kemendagri, Sugiharto, yang kini menjadi terpidana kasus e-KTP.

Selain itu, nama Markus muncul dalam putusan Andi Narogong, yang kini juga telah menjadi terpidana kasus korupsi e-KTP. Markus disebut menerima duit haram dari proyek e-KTP senilai USD 400 ribu.

Berikut daftar nama terpidana korupsi proyek e-KTP: Agen Casino 338a

1. Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman. Dia dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan dan pidana tambahan uang pengganti USD 500 ribu dan Rp 1 miliar.

2. Mantan pejabat Kemendagri Sugiharto. Dia dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan dan pidana tambahan uang pengganti USD 450 ribu dan Rp 460 juta.

3. Mantan Ketua DPR Setya Novanto. Dia dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti USD 7,3 juta dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun.

4. Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dia dihukum 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta uang pengganti Rp 1,1 miliar dan USD 2,5 juta.

5. Eks Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo. Dia dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 20,7 miliar.

6. Keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Dia dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

7. Pengusaha Made Oka Masagung. Dia dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.  Agen judi online terpercaya

sumber
Back To Top