Jiromedia.com - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Tito Karnavian memerintahkan jajarannya untuk bersikap netral menghadapi Pilpres 2019.
Hal itu sebagaimana perintah yang tertuang dalam surat bernomor KS/DEN C-04/III/2019/DIVPROPAM tertanggal (20/3) yang diterima redaksi, Jumat (22/3).
"Mengingatkan kembali kepada seluruh personel agar memedomani perilaku netralitas anggota Polri dalam setiap tahapan Pemilu 2019," demikian perintah Kapolri.
Kapolri juga melarang jajarannya untuk menggunakan, memasang, menyuruh orang lain untuk memasang atribut-atribut Pemilu.
"Dilarang foto/selfie di medsos dengan mengacungkan jari telunjuk, jempol, maupun jari membentuk huruf V yang berpotensi digunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan atau ketidaknetralan Polri," lanjut perintah poin ketiga.
Anggota Polri juga dilarang menghadiri, menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan politik kecuali melaksanakan pengamanan yang didasari oleh surat perintah tugas.
Perintah tersebut dijelaskan sudah sesuai dengan UU No 2/2002 tentang Polri, PP No 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, Peraturan Kapolri No 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, dan Peraturan Kapolri No 13/2016 tentang Pengamanan Internal di Lingkungan Polri.
Kapolri juga memerintahkan jajarannya untuk menghindari tindakan kontraproduktif, menjaga kepercayaan masyarakat, dan menghindari pelanggaran cekecil apapun yang berdampak mencoreng citra Polri. (rmol)
Hal itu sebagaimana perintah yang tertuang dalam surat bernomor KS/DEN C-04/III/2019/DIVPROPAM tertanggal (20/3) yang diterima redaksi, Jumat (22/3).
"Mengingatkan kembali kepada seluruh personel agar memedomani perilaku netralitas anggota Polri dalam setiap tahapan Pemilu 2019," demikian perintah Kapolri.
Kapolri juga melarang jajarannya untuk menggunakan, memasang, menyuruh orang lain untuk memasang atribut-atribut Pemilu.
"Dilarang foto/selfie di medsos dengan mengacungkan jari telunjuk, jempol, maupun jari membentuk huruf V yang berpotensi digunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan atau ketidaknetralan Polri," lanjut perintah poin ketiga.
Anggota Polri juga dilarang menghadiri, menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan politik kecuali melaksanakan pengamanan yang didasari oleh surat perintah tugas.
Perintah tersebut dijelaskan sudah sesuai dengan UU No 2/2002 tentang Polri, PP No 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, Peraturan Kapolri No 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, dan Peraturan Kapolri No 13/2016 tentang Pengamanan Internal di Lingkungan Polri.
Kapolri juga memerintahkan jajarannya untuk menghindari tindakan kontraproduktif, menjaga kepercayaan masyarakat, dan menghindari pelanggaran cekecil apapun yang berdampak mencoreng citra Polri. (rmol)