Jiromedia.com -Cawapres nomor urut 02, Sandiaga Uno berjanji akan membebaskan pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM digital selama 2 tahun.
Hal ini disampaikan Sandi ungkapkan saat bertemu dengan para pelaku UMKM di DIY Yogyakarta, Minggu (2/12/2018)
"Diskusi mengenai UMKM digital yang sekarang tumbuh kembang di Yogya, sebagai tulang punggung penciptaan lapangan kerja ke depannya. Ini ada masukan, agar pajak bisa diberi keringanan insentif 2 tahun pertama," kata Sandi usai diskusi yang digelar di Yoshugimedia Group, Jalan Wonosari Km 8, Bantul, DIY, Minggu (2/12/2018).
Selain itu, pelaku UMKM meminta Sandiaga mengeluarkan kebijakan berupa pemberian keringanan ongkos pengiriman produk UMKM yang dijual melalui online. “Banyak yang jual ke luar negeri tapi yang memberatkan ongkos pengiriman ke luar negeri. Juga permasalahan klasik perizinan, SDM, nanti bisa cari solusinya,” kata dia.
Menurut Sandiaga, UMKM berkonstribusi 97,7 persen bagi penyerapan lapangan kerja di Indonesia. Sandiaga juga mengatakan 60 persen ekonomi Indonesia berasal dari UMKM.
“Di Yogya, digital market kontribusinya di atas 25 persen sampai 30 persen," tutur dia.
Sementara itu, perwakilan dari Yoshugimedia Group, Yoyok Rubianto berharap masukan dari para pelaku UMKM digital ini bisa menjadi perhatian utama. “Masukan dari teman-teman, suatu saat ada insentif untuk kiriman barang ke luar negeri, seperti di China, sehingga bisa berkompetisi dengan China maupun negara lain," ujarnya.
Pemerintah sebenarnya telah memberi keringanan pajak terhadap pelaku UMKM. Pada Juli lalu, pemerintah telah memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) final bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari 1 persen menjadi 0,5 persen.
Kebijakan itu diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Surabaya. Jokowi meluncurkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu sebagai pengganti atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.
Kebijakan ini telah berlaku mulai 1 Juli 2018. Dalam Peraturan Pemerintah itu diatur pengenaan Pajak Penghasilan Final (PPh Final) bagi wajib pajak yang peredaran bruto hingga Rp 4,8 miliar per tahun. (ts)