Vonis Khairudin Diperberat Jadi 9 Tahun di Kasus Bupati Rita - Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin. Hasilnya, Khairudin divonis 9 tahun penjara karena menerima gratifikasi. Agen Bola Sbobet
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Khairudin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," demikian amar putusan yang dikutip detikcom, Jumat (2/11/2018).
Baca juga: Khairudin Ajukan Banding atas Vonis Kasus Bupati Rita
Pimpinan sidang tersebut adalah majelis hakim ketua Daniel Dalle Pairunan. Putusan terhadap Khairudin dilakukan pada 23 Oktober 2018.
Hakim menyebut hukuman yang dijatuhkan Khairudin oleh Pengadilan Tipikor Jakarta masih terlalu ringan. Diketahui Khairudin divonis 8 tahun karena terbukti menerima gratifikasi.
Baca juga: Divonis 10 Tahun Bui, Bupati Rita Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu
Dalam pertimbangan, hakim menyakini Khairudin bersama-sama dengan Bupati Kukar nonaktif Rita Widyasari menerima uang Rp 180 miliar. Uang tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan, penerbitan SKKL dan izin lingkungan di Pemkab Kutai Kartanegara. Agen Casino 338a
Selain itu, Khairudin bersama-sama dengan Rita telah merusak lingkungan hidup terkait dengan gratifikasi dari perizinan lingkungan hidup.
"Dan telah merusak iklim investasi dan mengurangi kualitas proyek-proyek pembangunan di Kabupaten Kutai Kartanegara," ucap hakim. Agen Judi Online Terpercaya
Sebelumnya, Khairudin dan jaksa KPK mengajukan banding atas vonis kasus
sumber