Tuntutan KPK untuk Zumi Zola: Action Figure hingga 8 Tahun Penjara


Tuntutan KPK untuk Zumi Zola: Action Figure hingga 8 Tahun Penjara - aksa KPK telah membacakan tuntutannya untuk Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola. Tidak hanya tuntutan pidana penjara, jaksa KPK juga menuntut agar sejumlah action figure milik Zumi dirampas oleh negara. Agen Bola Sbobet 

Menurut jaksa KPK, Zumi membeli setidaknya 9 action figure menggunakan uang gratifikasi. Namun Zumi telah mengembalikan 5 action figure ke KPK yang turut dijadikan bukti oleh jaksa.

"(Meminta majelis hakim agar) barang bukti nomor 112 (berupa action figure) sampai dengan 116 dirampas untuk negara," ucap jaksa KPK saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (8/11/2018). Agen Casino 338a

KPK Telusuri Aliran Suap Zumi Zola ke Anggota DPRD Jambi

Lima action figure Zumi yang diminta KPK untuk dirampas oleh negara sebagai berikut:

- Satu set action figure Electro ¼ Scale Statue XM Studios Marvel
- Satu set action figure Cable ¼ Scale Statue XM Studios Marvel
- Satu set action figure Vulture ¼ Scale Statue XM Studios Marvel
- Satu set action figure Black Panther ¼ Scale Statue XM Studios
- Satu set action figure Lizard ¼ Scale Statue XM Studios Marvel

Jaksa KPK juga menuntut agar Zumi mendapatkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik. Jaksa KPK meminta majelis hakim menjatuhkan pidana itu selama 5 tahun.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Zumi Zola Zulkifli berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ujar jaksa KPK.

Jaksa KPK Minta Action Figure Zumi Zola Dirampas Negara

Pidana utama yang dituntut jaksa KPK kepada Zumi tentunya pidana penjara. Tak tanggung-tanggung, jaksa KPK menuntut agar Zumi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Zumi Zola Zulkifli berupa pidana penjara selama 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," terang jaksa KPK.

Zumi Zola Dituntut 8 Tahun Penjara

Jaksa KPK menganggap Zumi terbukti menerima gratifikasi selama menjabat Gubernur Jambi sejak 2016-2018 telah menerima gratifikasi. Besaran gratifikasi yang diterima Zumi sebesar Rp 37.477.000.000, USD 183.300, SGD 100.000 dan satu unit Toyota Alphard.  Agen Judi Online Terpercaya

Jaksa KPK juga menyakini Zumi telah memberikan suap Rp 16,4 miliar kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Pemberian suap itu agar DPRD Jambi menyetujui Raperda APBD tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2018 menjadi Perda APBD 2017 dan 2018.

sumber 
Back To Top