NU: Bendera HTI pada Hari Santri Hampir Merata di Jawa Barat

Jiromedia.com -Nahdlatul Ulama menengarai ada upaya penyusupan dan provokasi dalam kegiatan peringatan Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2018. Insiden pembakaran bendera berlafaz kalimat tauhid, yang diyakini sesungguhnya bendera Hizbut Tahrir Indonesia, di Garut ialah salah satu bukti dugaan itu.
Berdasarkan laporan Tim Pencari Fakta yang dibentuk Pengurus Besar NU, pengibaran dan pemasangan bendera HTI di tempat Apel Hari Santri Nasional 2018 terjadi di hampir seluruh wilayah Jawa Barat, seperti Sumedang, Kuningan, Ciamis, Banjar, Bandung, Tasikmalaya, dan lain-lain.
"Itu berarti ada upaya sistematis untuk melakukan infiltrasi dan provokasi terhadap pelaksanaan Apel Hari Santri Nasional 2018," kata Ketua Umum NU Said Aqil Siroj melalui siaran pers yang dikirimkan kepada VIVA pada Rabu, 24 Oktober 2018.
Di berbagai tempat, kata Said mengutip risalah Tim Pencari Fakta, bendara HTI serupa di Garut berhasil ditertibkan dan diserahkan kepada aparat keamanan. Namun, yang terjadi di Garut, anggota Banser menjadi korban provokasi dan infiltrasi dengan membakar bendera HTI.
NU menyesalkan peristiwa pembakaran bendera itu. Maka pimpinan pusat Gerakan Pemuda Ansor, sebagai induk organisasi Banser, telah bertindak benar sesuai ketentuan dan peraturan organisasi.
NU juga menyampaikan terima kasih kepada GP Ansor dan Banser yang tak terprovokasi dengan melakukan tindakan kekerasan terhadap pengibar bendera HTI, verbal maupun fisik, dengan mempersekusi, misal.
Namun, Said juga mengoreksi aparat keamanan yang seolah kecolongan atas peristiwa pengibaran bendera organisasi terlarang itu. "Kami menyayangkan aparat keamanan yang kecolongan dengan tidak melakukan tindakan terhadap pengibaran bendara organisasi terlarang (HTI)".
Said menjamin bahwa oknum anggota Banser yang membakar bendera itu lebih karena didasari cinta Tanah Air, bukan atas kebencian personal maupun kelompok, apalagi dimaksudkan untuk melecehkan atau menodai agama.
Semangat untuk mencintai Tanah Air, katanya, adalah landasan utama untuk mencegah gerakan-gerakan yang ingin mengganti konstitusi dan bentuk negara. "Sebagai bentuk jaminan atas tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka segala bentuk usaha yang mengarah pada tindakan makar harus ditindak tegas," ujarnya.
(viva)
Back To Top