JALAN-JALAN KE BALI,WN INGGRIS DIPERKOSA TUKANG LAUNDRY DI PANTAI KUTA SELATAN

JALAN-JALAN KE BALI,WN INGGRIS DIPERKOSA TUKANG LAUNDRY DI PANTAI KUTA SELATAN


JALAN-JALAN KE BALI,WN INGGRIS DIPERKOSA TUKANG LAUNDRY DI PANTAI KUTA SELATAN - Seorang warga negara Inggris menjadi korban pemerkosaan tukang laundry, Oktovianus Tabesi (31). Turis itu diperkosa saat berwisata di Pantai Nelayan, Kuta Selatan, Bali. Agen Bola Sbobet

Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Minggu (7/10) pukul 04.00 Wita di Pantai Nelayan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Kala itu korban sedang berjalan seorang diri sambil menikmati musik dan tiba-tiba dibekap pelaku.

Baca Juga : SEORANG JURU PARKIR DI PALEMBANG TEWAS KENA TEMBAK,AKIBAT SALAH TEMBAK 15 OKNUM DI PERIKSA

"Awalnya korban berjalan sendiri di pantai sambil menggunakan headset di telinga, tiba-tiba datang pelaku dari belakang membekap mulut korban dari belakang dan dijatuhkan ke tanah oleh pelaku. Kemudian korban dicekik di bagian leher dan di bawah ke dalam sebuah warung yang kosong (sudah tutup), dan ditaruh di atas meja," kata Dirkrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan kepada wartawan, Selasa (9/10/2018).




Andi mengatakan korban sempat melawan pelaku, namun dipukul. Dia menambahkan korban sempat berteriak dan pelaku berhasil kabur.

"Saat itu korban melawan tapi dipukul oleh pelaku menggunakan kursi kayu mengenai paha korban sebelah kanan dan mengalami memar, dan pelaku sempat menyetubuhi sebanyak delapan kali. Korban kemudian berteriak dan pelaku melarikan diri," terangnya.  Agen Casino 338a

Baru sehari kabur, Oktavianus akhirnya dibekuk tim Resmob Polda Bali dan Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) di kawasan Seminyak, Kuta Utara. Sempat melawan, Oktavianus pun ditembak.

"Saat ditangkap tim gabungan, tersangka telah mengakui perbuatannya melakukan pemerkosaan. Terhadap pelaku dilakukan tindakan tegas karena berusaha melawan dan melarikan diri saat akan ditangkap tim gabungan," jelas Andi. Agen Judi Online Terpercaya

Atas perbuatannya Oktavianus dijerat dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

Back To Top