"KPK paling tidak woro-woro sehingga berpikir dua kali. Kita akan awasi dan tangkap. Kalau UU korupsi misal duit bencana bisa (diancam hukuman) sampai hukuman mati," kata Wakil Koordinator ICW Ade Irawan, di Balai Kartini, di Jakarta Selatan, Senin (8/10/2018).
Baca Juga : PKS : HEADLINE KORAN LOMBOK SEBUT JANJI-JANJI JOKOWI UNTUK KORBAN LOMBOK TAK TERBUKTI !
Menurutnya, seseorang yang terbukti bersalah melakukan korupsi pada saat terjadi bencana, bisa dihukum beart. Ade mengatakan meski saat ini sedang dalam kondisi darurat tetapi penggunaan anggaran juga harus tetap akuntabel dan transparan.
"Makanya dalam kondisi darurat harus tetap keterbukaan dan pengawasan tetap ada sehingga nggak ada yang mendapatkan kondisi sulit untuk kepentingan pribadi. Ini kan dalam immplementasi penggunaan bantuan. Jadi pengawasannya harus ada," ujarnya. Agen Casino 338a
Sebelumnya KPK mengingatkan pemerintah agar dana bantuan untuk korban gempa dan tsunami Palu, Sulawesi Tengah, dan sekitarnya tepat sasaran. Menurut KPK, semua dana bantuan harus dipertanggungjawabkan. Agen Judi Online Terpercaya
"Kalau uang keluar-masuk, kan yang penting pertanggungjawabannya. Nah, kalau kemudian uang itu digunakan untuk menolong saudara-saudara yang menderita di tempat lain, itu Pancasila itu. Itu sudah bagus untuk kemudian saling bantu satu sama lain. Tapi yang saya katakan, uang keluar-masuk mesti jelas peruntukannya. Mereka juga punya sumber dana dan lain-lain," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Senin (1/10).
Sumber