GERINDRA IKUT POLISIKAN RATNA SARUMPAET SOAL KASUS HOAX PENGANIAYAAN

GERINDRA IKUT POLISIKAN RATNA SARUMPAET SOAL KASUS HOAX PENGANIAYAAN


GERINDRA IKUT POLISIKAN RATNA SARUMPAET SOAL KASUS HOAX PENGANIAYAAN - Partai Gerindra ikut mempolisikan Ratna Sarumpaet terkait kasus hoax penganiayaan. Gerindra merasa dirugikan atas kebohongan yang disampaikan Ratna Sarumpaet. Agen Bola Sbobet

"Saya mewakili Gerindra untuk melaporkan Ratna Sarumpaet, itu kenapa? Itu kita melapor walaupun kita sama-sama tahu, Ratna sudah ditahan dan ditersangkakan, tapi ini sebagai bentuk penegakan hukum karena Gerindra sangat dirugikan atas peristiwa ini. Kenapa dirugikan? Karena Pak Prabowo ketua umum kami," kata Sekretaris Lembaga Advokasi Hukum Gerindra DKI Jakarta, Mohamad Taufiqurrahman, saat dimintai konfirmasi, Senin (8/10/2018).

Baca Juga : PSI : SOAL SUARA PIDATO PRABOWO KERAS ATAU LEMBUT SAMA AJA, NGGAK NGARUH !

Ratna sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Taufiq mengatakan pelaporan ini tetap dibuat untuk mempertegas tidak ada kaitan antara hoax penganiayaan dengan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.




"Ini perlu diluruskan bahwa kesalahan ini sebenarnya tidak ada kaitan pak Prabowo maupun Prabowo-Sandi. Sebagai dilontarkan beberapa pihak ini dinyatakan konspirasi, dari tim terhadap lawan politik. Maksud kami ini untuk mempertegas tim pak Prabowo itu tidak mempunyai keterkaitan dengan itu," ujar dia.

Taufiq juga menanggapi soal anggapan Gerindra 'cuci tangan' di kasus hoax tersebut. Dia justru ingin anggapan tersebut terbantahkan dengan adanya proses penyelidikan yang dilakukan polisi. Agen Casino 338a

"Jadi begini, kenapa kemudian kami melaporkan, dalam proses pelaporan itu kan pasti ada tindak lanjutnya, ada yang namanya proses penyelidikan, proses penyidikan, nah itu kan terbuka apakah brnar ada konspirasi, jadi upaya cuci tangan yang asumsi muncul di masyarakat akan terbantahkan dalam proses penyelidikan dan penyidikan itu," paparnya.

Laporan Taufiq itu teregister dengan nomor LP TBL/5381/X/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 6 Oktober 2018. Terlapor dalam kasus ini Ratna Sarumpaet. Agen Judi Online Terpercaya

Adapun perkara yang dilaporkan adalah dugaan menyebarkan informasi untuk menimbulkam kebencian dan atau menyebarkan berita atau pemberitaan bohong dengan pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang atas perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 14 ayat 1 UU RI Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Back To Top