"Tim melakukan penyelidikan dan diketahui tersangka berada di Kecamatan Pasir Putih, Kabupaten Kampar, di sebuah kedai minuman. Tersangka Arman dilakukan penangkapan dan dibawa ke Mako Polresta Pekanbaru untuk dilakukan proses lanjut," kata Kabareskrim Irjen Arief Sulistyanto lewat keterangan tertulis, Selasa (28/8/2018).
Baca Juga : DIBUI KARENA KOMPLAIN SUARA AZAN, MELIANA RESMI AJUKAN BANDING
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (18/8) di Jalan Batang Kampar, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau. Setelah kejadian, korban langsung dilarikan ke RSUD Arifin Achmad untuk mendapatkan perawatan.
Pihak RS kemudian menghubungi anak Halina, Nadiya Novrianti. Nadiya, yang saat itu berada di Desa Sukamakmur, langsung datang ke RS untuk melihat orang tuanya. Agen Casino 338a
Hingga akhirnya Nadiya membuat laporan ke pihak kepolisian atas kasus KDRT yang dilakukan bapak tirinya itu. Arman ditangkap polisi pada Senin (27/8).
"Sesampainya di Pekanbaru, pelapor langsung ke RSUD Arifin Achmad untuk melihat orang tuanya. Ternyata orang tua pelapor mengalami luka di sekujur tubuhnya akibat dianiaya olah ayah tiri pelapor atas nama Arman," ujar Arief. Agen Judi Online Terpercaya
Barang bukti yang disita pelaku adalah sebuah batang kayu sepanjang 120 cm. Atas perbuatannya, Arman disangkakan Pasal 44 UU 23/2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Sumber