"Menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim Florensani Susana Kendenan membacakan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jaksel, Jl Ampera Raya, Selasa (7/8/2018).
Permohonan praperadilan diajukan Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakkan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho. Dalam permohonannya, pemohon meminta hakim menyatakan Polri sebagai pihak termohon telah meghentikan penyidikan terhadap tersangka Cut Tari dan Luma Maya. Agen Casino 338a
Selain itu, pemohon meminta hakim agar memerintahkan Polri merehabilitasi nama baik Cut Tari dan Luna Maya. Agen Judi Online Terpercaya
Sumber