SM sudah satu tahun bekerja untuk majikannya. Namun, pada Sabtu (30/6), secara diam-diam SM masuk ke kamar majikannya.
Baca Juga : SANDIAGA MINTA MAAF KE WARGA SOAL SISTEM GANJIL-GENAP SELAMA ASIAN GAMES
"Dia masuk dan mengambil yang serta perhiasan milik korban," ucap Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Martson Marbun dalam keterangannya, Selasa (3/7/2018).
Setelah melakukan aksinya, SM pergi meninggalkan rumah korban. Korban tidak curiga dan menyangka SM hanya membuang sampah.
"Ternyata sampai sore pelaku tidak kembali. Korban curiga dan mengecek kamar. Ternyata ada barang-barangnya yang hilang," kata Marbun.
Korban langsung melaporkan kasus pencurian ini kepada Polsek Kebon Jeruk. Polisi lalu mendapat informasi pelaku ada di Tangerang. Bandar Togel Terbesar
Polisi lalu menangkap SM pada Senin (1/7/2018). Di tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti milik korban, seperti uang tunai Rp 4.040.000 serta amplop berisi uang SGD 200 dan 300 yen Jepang. Situs Togel Terbaik
Ada pula 4 cincin permata, 2 kalung emas, 5 giwang, 4 batu cincin, dan 4 liontin.
"Akibat kejadian tersebut, korban menderita kerugian sebesar Rp 100 juta," ucap Marbun.
Akibat perbuatannya, SM bisa dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sumber