"Saya secara pribadi saya menyambut baik karena ini dalam rangka melakukan penyaringan secara baik dari tokoh masyarakat agar siapapun yang terpilih ke 'Kebon Sirih' nanti adalah orang pilihan, orang terbaik, orang yang bersih dalam rangka memperbaiki pemerintahan ke depan. Jadi memang harus orang yang bersih," kata Gembong saat dihubungi wartawan, Senin (2/7/2018).
Gembong menyadari banyak pihak yang tak menyetujui aturan tersebut. Namun, menurutnya, publik juga harus memahami maksud dan tujuan KPU menerapkan aturan larangan eks napi korupsi nyaleg.
"Memang kalau bicara UU ini debatable. Asumsi KPU kan tidak tercela. Jadi wakil rakyat adalah orang yang tidak tercela. Tapi kalau korupsi apakah tidak tercela? Kan tercela juga. Tapi dalam konteks memperbaiki republik ini saya secara pribadi setuju banget," terang Gembong. Bandar Togel Terbesar
Tak hanya Gembong, Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana juga memiliki pendapat serupa. Sani, begitu sapaan karib Triwisaksana, menilai aturan itu bagus untuk menyaring calon wakil rakyat yang memiliki rekam jejak bersih. Situs Togel Terbaik
"Kalau dari atas nama partai saya belum bisa comment. Kalau atas nama pribadi saya setuju KPU memutuskan begitu. Ya agar bisa, pemilu bisa menghasilkan anggota legislatif yang lebih bersih dari track record," ucap Sani di Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, pagi tadi.
Sumber