SEORANG WARTAWAN TEWAS DI DALAM LAPAS,POLISI : TIDAK ADA TANDA-TANDA KEKERASAN

SEORANG WARTAWAN TEWAS DI DALAM LAPAS,POLISI : TIDAK ADA TANDA-TANDA KEKERASAN


SEORANG WARTAWAN TEWAS DI DALAM LAPAS,POLISI : TIDAK ADA TANDA-TANDA KEKERASAN - Kapolres Kotabaru, Kalimantan Selatan, AKBP Suhasto mengatakan dokter forensik RSUD Kotabaru telah melakukan otopsi terhadap jenazah M Yusuf, wartawan kemajuanrakyat.co.id yang meninggal saat di tahan di Lapas Kelas II B Kotabaru. Hasilnya otopsi, kata Suhasto, tak ditemukan tanda kekerasan. Agen Togel Online Terpercaya

"Sudah (diotopsi). Sudah dibawa ke RS, sudah dimintakan visum et repertum, kemudian dicek, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan," kata AKBP Suhasto , Senin (11/6/2018).

Suhasto menyampaikan pihak RSUD Kotabaru juga memiliki data rekam medis Yusuf. Suhasto menyebut Yusuf meninggal karena sakit jantung dan sesak nafas.

Baca Juga : SANDI : PERTEMUAN ANIES-JK DI RUMAH DINAS,JANGAN DI KAITKAN DENGAN POLITIK 

"Kemudian di RS itu juga memang ada riwayat rekam medisnya. Katanya sakit jantung, sesak nafas. Jadi sejak dilimpahkan ke kejaksaan, Lapas, Kejaksaan sama rumah sakit umum Kotabaru yang saling berhubungan masalah (kesehatan) almarhum," terang AKBP Suhasto.

Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Surya Miftah, saat dikonfirmasi terpisah, mengaku tidak tahu penyakit yang diderira Yusuf. Yang diketahui Surya, istri Yusuf sering berkunjung dan membawakan suaminya obat saat masih berada di Rutan Polres Kotabaru.

"Saat di tahanan polisi, memang dia minum obat terus. Dan sebelum ditahan juga infonya dia memang rutin minum obat terus. Istrinya mengantar obat terus memang. Nggak ada yang mengganggu aktivitas dia kayanya," jelas Surya.




"Saya kan juga yang berkomunikasi sama almarhum. Seperti saya habis salat maghrib, habis tarawih mengunjungi almarhum di tahanan, 'Bagaimana Pak Yusuf, obat teratur?', (jawab Yusuf), 'Teratur komandan, alhamdulillah'," ujar Surya.

Miftah pun bercerita awal mula menangani kasus Yusuf karena adanya laporan dari sebuah perusahaan sawit yang merasa nama baik perusahaannya dicemarkan.

"Dia itu dilaporkan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, UU ITE. Setelah itu kami koordinasi dengan Dewan Pers karena ada MoU antara Pak Kapolri dengan Dewan Pers. MoU itu tahun 2012 dan diperpanjang 2017. Isi MoU-nya kira-kira begini, kalau ada permasalahan terhadap wartawan, yang berhak menentukan pelanggaran profesi atau pidana adalah Dewan Pers," ucap Surya.

"Saya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Dewan Pers. Kemudian dari Dewan Pers sendiri menyatakan bahwasanya dengan bukti-bukti yang kami lampiran seperti artikel berita yang dilaporkan, 22 (artikel berita) totalnya, berita online yang dibuat almarhum, dengan alat bukti yang lain Dewan Pers menyatakan bahwa ini adalah tindak pidana. Dewan Pers katakan jadi silahkan penyidik Polres Kotabaru menggunakan undang-undang di luar UU Pers," sambung Surya.

Selama proses pemberkasan, Surya mengaku telah memeriksa ahli bahasa dan pidana untuk memperkuat kontruksi kasus yang dilaporkan. Surya menuturkan berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan sudah cukup apat bukti untuk menersangkakan Yusuf.

"Lebih dari sebulan proses di kepolisiannya. SOP penyidikan semua sesuai prosedur. Ahli bahasa kita periksa, ahli pidana kita periksa. Pasalnya yang dikenakan Pasal 45 ayat 3 dan atau 45A ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tutur Surya.

"Medianya (kemajuanrakyat.co.id) terdaftar menurut Dewan Pers. Tapi belum terverifikasi. Ini medianya berbadan hukum meski tidak terverifikasi. Dia sebelum di kemajuanrakyat, dia berantasnews. Dari berantasnews dia sudah 15 berita tentang perusahaan pelapor. Untuk yang kemajuanrakyat, 7 artikel berita. Dari awal beritanya menyerang perusahaan ini terus," imbuh Surya. Bandar Togel Terbesar

Ditanyai apakah tak ada upaya mediasi yang dilakukan pihak kepolisian atas laporan perusahaan sawit tersebut, Surya menyampaikan keterangan saksi dari perusahaan tentang upayanya meminta hak jawab atas berita yang dimuat Yusuf.

"Menurut keterangan perusahaan, perusahaan sudah meminta hak jawab kepada almarhum. Tapi dicuekin saja sm almarhum saudara Yusuf. Dan itu diakui saudara Yusuf saat diambil BAP-nya," tandas Surya.

Surya kemudian memaparkan hasil pemeriksaan Dewan Pers atas berita-berita online yang ditulis Yusuf terkait perusahaan kelapa sawit yang mempolisikan dirinya.

"Jadi kesimpulan Dewan Pers ada 4 pelanggarannya. Pertama, berita bukan untuk kepentingan umum. Kedua, bukan berkarya jurnalistik. Ketiga, tidak menjalankan fungsi dan peranan sebagai pers. Keempat, tidak berstandar jurnalistik. Jadi beritanya dinilai ada yang opini almarhum sendiri, narsummya tidak jelas," pungkas Surya.

telah meminta konfirmasi mengenai pernyataan Surya ini ke Dewan Pers. Anggota Dewan Pers Nezar Patria mengatakan pihaknya tengah melakukan rapat guna membahas kasus yang menjerat Yusuf ini. Situs Togel Terbaik

"Nanti ada rilis dari Dewan Pers tentang kasus ini. Lagi rapat Dewan Pers soal ini. Dua jam lagi mudah-mudahan keluar," ujar Nezar pukul 15.56 WIB.

Sumber
Back To Top