"Jadi kami sangat menyayangkan hal tersebut karena harusnya MK dapat melihat masalah ini lebih luas, jangan membandingkan ojek pangkalan, kalau ojek pangkalan itu lokal sedangkan ojek online itu permasalahan nasional yang sudah tersebar di mana-mana dan terintegrasi beda dengan ojek pangkalan yang masing-masing di wilayah," kata Ketum Aliansi Driver Online Christiansen Ferary Wilmar, ketika dihubungi, Jumat (29/6/2018).
Baca Juga : MENDAGRI : UNTUK KELUARGA KORBAN KM SINAR BANGUN HARUS DI SEDIAKAN DAPUR UMUM 24 JAM
Selain mengajukan uji materi, komunitas ojek online juga mendorong DPR melakukan revisi atas UU lalu lintas agar dapat mengakomodir roda dua menjadi trasportasi umum. Menurutnya DPR telah berjanji melakukan revisi tetapi belum berjalan.
"Jadi kami masih melakukan upaya supaya ini diakui, tidak bisa ini diatur hanya oleh Perda, kenapa karena ini satu suatu kebutuhan masyarakat secara umum nasional. Ini jumlahnya makin masif dan banyak, dengan kondisi seperti ini tentunya harus ada UU yang mengatur. Kami mendorong ada revisi UU lalu lintas melalui legislatif," imbuhnya.
"Informasi terakhir DPR lagi menyusun naskah akademik untuk melakukan revisi ini, itu lah yang masih kita tunggu. Kami sadari proses seperti ini memerlukan waktu, memang beda, dengan uji materi akan cepat ditindak lanjuti," sambungnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum. Hal itu menjawab gugatan para pengemudi ojek online yang cemburu lantaran tidak dibuatkan payung hukum layaknya taksi online. Bandar Togel Terbesar
Kasus bermula saat pengojek online, Yudi Arianto, dan 16 rekannya menggugat UU LLAJ. Mereka merasa haknya tidak dijamin UU. Apalagi, merujuk pada taksi online, pengemudi taksi online dilindungi UU LLAJ. Atas hal itu, Yudi dkk menggugat hal itu ke MK. Apa kata MK?
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," demikian putus MK sebagaimana dikutip dari website MK, Kamis (28/6/2018).
Salah satu pertimbangan hakim adalah motor tidak diatur dalam UU lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (UU LAJ). Situs Togel Terbaik
"Sepeda motor bukanlah tidak diatur dalam UU LLAJ, sepeda motor diatur dalam Pasal 47 ayat 2 huruf a UU LLAJ. Namun, ketika berbicara angkutan jalan yang mengangkut barang dan atau orang dengan mendapat bayaran, diperlukan kriteria yang dapat memberikan keselamatan dan keamanan," ujar majelis.
Sumber