Jiromedia.com - Eks Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah mengajukan permohonan banding dan akan memasukkan memori banding pada Selasa (5/6). Upaya hukum ini merupakan bentuk perlawanan terhadap putusan PTUN yang menolak gugatan terhadap Surat Keputusan Menkum HAM soal pembubaran organisasi HTI.