Jiromedia.com -Polisi tetap akan memproses hukum para pengeroyok anggota DPRD Kabupaten Karawang, Hitler Nababan, meski partai yang menaungi Hitler berupaya menyelesaikan kasus dengan perdamaian. Hitler adalah salah satu kader Partai Demokrat.
"Kalau partainya mau damai itu silahkan. Namun kasus pengeroyokan, Pasal 170 KUHP ini bukan delik aduan ya," kata Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya kepada detikcom, Rabu (23/5/2018).
Karena bukan merupakan tindak kejahatan yang memerlukan aduan dari korban, maka Slamet mengatakan pihaknya tetap melakukan penyelidikan. "Tanpa melaporpun, atau dia mencabut laporan, ini tetap bisa diselidiki," terang Slamet.
Slamet menuturkan, pihaknya membuat laporan tipe A atas kasus Hitler. Laporan tipe A adalah jenis laporan polisi yang dibuat oleh polisi sendiri berdasarkan temuan di lapangan.
"Hitlernya kami periksa, Hitlernya kita visum dan kita obati. Dan laporannya, kami yang membuat," tutur Slamet.
Sebelumnya, Hitler dikeroyok sejumlah orang di ruangan Muspida Gedung Paripurna DPRD Karawang, kemarin sore, lantaran yang bersangkutan mengunggah meme Amien dan Rizieq. Akibatnya, Hitler babak belur.(detikcom)
"Kalau partainya mau damai itu silahkan. Namun kasus pengeroyokan, Pasal 170 KUHP ini bukan delik aduan ya," kata Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya kepada detikcom, Rabu (23/5/2018).
Karena bukan merupakan tindak kejahatan yang memerlukan aduan dari korban, maka Slamet mengatakan pihaknya tetap melakukan penyelidikan. "Tanpa melaporpun, atau dia mencabut laporan, ini tetap bisa diselidiki," terang Slamet.
Slamet menuturkan, pihaknya membuat laporan tipe A atas kasus Hitler. Laporan tipe A adalah jenis laporan polisi yang dibuat oleh polisi sendiri berdasarkan temuan di lapangan.
"Hitlernya kami periksa, Hitlernya kita visum dan kita obati. Dan laporannya, kami yang membuat," tutur Slamet.
Sebelumnya, Hitler dikeroyok sejumlah orang di ruangan Muspida Gedung Paripurna DPRD Karawang, kemarin sore, lantaran yang bersangkutan mengunggah meme Amien dan Rizieq. Akibatnya, Hitler babak belur.(detikcom)