KPI: Jangan Siarkan Tubuh Korban Bom Surabaya

Jiromedia.com -Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) angkat bicara menyikapi peristiwa pengeboman di tiga Gereja yang terjadi di Surabaya. KPI mengimbau kepada lembaga penyiaran, khususnya televisi, agar tetap menaati Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI 2012. 

Pasal 23 SPS KPI menyebutkan larangan munculnya adegan kekerasan, termasuk menampilkan manusia atau potongan tubuh yang berdarah-darah, terpotong-potong dan atau kondisi yang mengenaskan akibat dari peristiwa kekerasan. 

"KPI juga mengimbau lembaga penyiaran, televisi dan radio, untuk mengutip informasi dari narasumber yang terpercaya dan institusi yang berwenang," kata Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis dalam keterangan yang diterima detikINET, Minggu (13/5/2018).

Lembaga penyiaran punya kewajiban menyiarkan berita yang akurat di tengah masyarakat, dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip jurnalistik dan regulasi penyiaran yang ada. 

"Jangan sampai masyarakat menerima teror berulang, karena munculnya informasi dan berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," lanjut Yuliandre.

KPI mengingatkan pula, bahwa televisi dan radio harus menjadi perekat sosial antarmasyarakat, untuk menjaga situasi lebih kondusif.

Seperti diketahui, telah terjadi teror bom di gereja di Surabaya, yakni di Gereja Kristen Indonesia, Gereja Pantekosta Pusat Surabaya, dan Gereja Katolik Santa Maria.

Dalam perkembangan terakhir, jumlah korban tewas akibat serangan keji bom bunuh diri yang terjadi di tiga gereja di Surabaya bertambah. Per pukul 10.00 WIB, jumlah korban tewas empat orang, dan 33 lainnya luka-luka.

"Sementara ini ada empat orang korban tewas," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera di depan gereja Santa Maria, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (13/5/2018). (detikcom)
Back To Top