"Saya sendiri percaya para PNS bisa menggunakan kendaraan pribadi masing-masing untuk pulang ke kampung halaman," ujar Bamsoet di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (22/5/2018).
Baca Juga : KETUA DPR BERHARAP RUU ANTITERORISME DAPAT DI LAKUKAN SECARA MUSYAWARAH
Namun DPR sepenuhnya menyerahkan keputusan itu kepada pemerintah. "Kami kembalikan kepada domain pemerintah, karena itu kan domain pemerintah," ujar Bambang lagi.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur sempat mengatakan mobil dinas boleh dipakai mudik sepanjang biaya pemakaiannya tidak dibebankan ke negara. Namun dia kemudian merevisi pernyataannya. BANDAR TOGEL TERBESAR
Menurut Asman, larangan penggunaan mobil dinas tercantum dalam Peraturan Menteri PAN Nomor 87 Tahun 2005. Tetapi Asman kemudian mengaku sedang mengevaluasi aturan tersebut, terkait penggunaan bus dinas untuk para PNS yang mudik. SITUS TOGEL TERBAIK
"Tapi untuk kendaraan bus yang sekarang dimiliki oleh kantor, saya akan mencoba melihat aturan ini, apakah bisa dipakai untuk pulang oleh pegawai golongan I dan II, karena daripada mereka pulang pakai motor. Apakah bisa? Ini lagi kita evaluasi aturannya," ujar Asman dalam sesi tanya-jawab di kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (7/5).
Sumber