Jiromedia.com -KPK menahan pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, tersangka kasus suap perencanaan APBN-P 2018. Yaya dibawa ke Rutan Cabang KPK Guntur bersama tersangka lainnya Eka Kamaluddin.
Yaya meninggalkan gedung KPK pada Minggu (6/5/2017) pukul 02.20 WIB. Dia dibawa ke Rutan Cabang KPK di Guntur. Sambil menutupi wajahnya menggunakan sapu tangan, Yaya memasuki mobil tahanan.
"YP (Yaya Purnomo) ditahan di Rutan Cabang KPK di Guntur," kata Kabiro Humas KPK, Hebri Diansyah dalam keterangannya.
Tak satu kata pun dilontarkan Yaya saat meninggalkan gedung KPK. Dia langsung masuk mobil tahanan dengan tetap menutup wajahnya.
Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka terkait suap perencanaan penganggaran APBN-P 2018. Keempatnya adalah Amin, Yaya, Eka Kamaluddin, dan Ahmad Ghiast.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 4 orang tersangka, yaitu diduga sebagai penerima AMS (Amin Santono), Anggota Komisi XI DPR RI, EKK (Eka Kamaluddin), swasta atau perantara, YP (Yaya Purnomo), Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Sementara, Ahmad ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberi suap kepada Amin. KPK menduga suap sejumlah Rp 500 juta yang diterima Amin berasal dari commitment fee senilai total Rp 1,7 miliar. [detikcmom]
Yaya meninggalkan gedung KPK pada Minggu (6/5/2017) pukul 02.20 WIB. Dia dibawa ke Rutan Cabang KPK di Guntur. Sambil menutupi wajahnya menggunakan sapu tangan, Yaya memasuki mobil tahanan.
"YP (Yaya Purnomo) ditahan di Rutan Cabang KPK di Guntur," kata Kabiro Humas KPK, Hebri Diansyah dalam keterangannya.
Tak satu kata pun dilontarkan Yaya saat meninggalkan gedung KPK. Dia langsung masuk mobil tahanan dengan tetap menutup wajahnya.
Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka terkait suap perencanaan penganggaran APBN-P 2018. Keempatnya adalah Amin, Yaya, Eka Kamaluddin, dan Ahmad Ghiast.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 4 orang tersangka, yaitu diduga sebagai penerima AMS (Amin Santono), Anggota Komisi XI DPR RI, EKK (Eka Kamaluddin), swasta atau perantara, YP (Yaya Purnomo), Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Sementara, Ahmad ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberi suap kepada Amin. KPK menduga suap sejumlah Rp 500 juta yang diterima Amin berasal dari commitment fee senilai total Rp 1,7 miliar. [detikcmom]