"Buat kami ini hal yang kita sayangkan sebab terkait proses yang kami tempuh terhadap putusan PTUN (PK) kan menjadi hak dari lembaga KPU," ujar Komisioner KPU Viryan Aziz, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (16/4/2018).
Baca Juga : PKS : PARTAI KAMI TERBUKA TERIMA CAPRES LAIN SELAIN PAK PRABOWO DI PILPRES 2019
Viryan mengatakan KPU menghormati putusan PTUN dengan menjalankan putusan yang diberikan. Yaitu dengan menetapkan PKPI sebagai partai peserta pemilu 2019.
"Kami berusaha menjalankan sebaik mungkin, terutama kami sudah menetapkan PKPI sebagai peserta pemilu dengan nomor urut 20," kata Viryan.
Ia menuturkan KPU dimungkinkan untuk mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Selain merencanakan pengajuan PK, KPU juga akan melaporkan hakim PTUN yang mengambil keputusan.
"Dari segi regulasi juga dimungkinkan kami menempuh upaya MA, apabila opsi tersebut kami tempuh. Terhadap opsi itu akan kami pertimbangkan salah satunya mendapat masukan dari KY," kata Viryan.
"Kami juga akan melaporkan hakim PTUN yang menangani permasalahan ini, kami juga sampaikan pada KY untuk melakukan analisis atau eksaminasi terhadap putusan PTUN tersebut," sambungnya.
Menurutnya, KPU berharap masing-masing pihak dapat saling menghormati hak yang dimiliki untuk mengajukan upaya hukum
"Kami berharap sebenarnya semua bisa saling menghormati menghargai hak dari para pihak," ujar Viryan. Agen Casino 338a
Ketua DPN PKPI Teddy Gusnaidi mengatakan PKPI akan melaporkan KPU terkait Statement KPU. Teddy mengatakan statement KPU terkait peringatan dan konsekuensi bila PK diterima dapat merugikan PKPI. Hal ini juga dapat menakuti calon anggota legislatif yang akan maju dari PKPI.
"KPU ingatkan PKPI untuk siap dengan segala konsekuensi jika PK Dikabulkan MA. Jelas sekali pernyataan ini sangat-sangat merugikan PKPI dan KPU terindikasi kuat sedang menakut-nakuti orang untuk menjadi caleg dari PKPI," ujar Teddy. Agen Judi Online Terpercaya
"Unsur menakut-nakuti itu diperkuat dengan pernyataan KPU bahwa kalau sampai PK dikabulkan, maka pencalonan legislatif dibatalkan juga," tuturnya.
Sumber