Trending Topic ! Menyalahi Undang-undang ! Tak Ada Aturan yang Menyebut Kajian Islam Harus Izin





  Yes  Muslim  - Anggota tim Advokasi GNPF-MUI, Nasrullah Nasution menegaskan bahwa pengajian yang bukan digelar di ruang publik tidak perlu ada perizinan kepada pihak keamanan. Pernyataan ini menyusul adanya pembubaran kajian keislaman yang diisi oleh Ustadz Felix Siauw.

“Tidak ada aturan yang menyatakan harus izin apalagi acara tersebut (kajian Islam .red) tidak di ruang publik. Maksudnya tidak mengganggu masyarakat,” katanya saat dihubungi Kiblat.net pada Senin (01/05).

Ia juga menegaskan bahwa sebaiknya tanpa ada pengaduan, Kapolri bersikap dan bertindak atas arogansi anak buahnya yang sangat jauh dari hukum.

“Propam Mabes Polri harus menindak aparat kepolisian yang terlibat dalam pembubaran tersebut,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, kajian remaja Islam yang diisi Ustadz Felix Siauw di Malang pada Ahad (30/04) dibubarkan oleh kepolisian lantaran dinilai tidak mengantongi izin.

Padahal, kajian di hotel Max One dengan tema ‘Cinta Mulia’, hanya berisi materi panduan bagi remaja agar waktunya tidak dipergunakan untuk maksiat. Dengan kejadian ini pun, banyak masyarakat yang geram.



Pembubaran Kajian Remaja Felix Siauw Dinilai Menyalahi Undang-undang



Jakarta- Menanggapi pembubaran kajian keislaman yang diisi oleh Ustadz Felix Siauw, Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHMUI) menegaskan bahwa kajian tersebut merupakan hak asasi manusia.

Menurut ketua KSHUMI, Candra Purna Irawan, konstitusi telah memberikan jaminan setiap orang untuk berorganisasi, berkumpul, dan menyatakan pendapat. Sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.

“Setiap kegiatan yang bersifat ilmiah (akademis) dan keagamaan, termasuk tetapi tidak terbatas pada pengajian, tabligh akbar, ceramah agama, tausiyah, khutbah dan lain-lain. Termasuk kegiatan menyatakan pendapat dimuka umum yang tidak perlu menyampaikan pemberitahuan kepada pihak berwajib,” katanya kepada Kiblat.net melalui rilisnya pada Senin (01/05).

Ia menegaskan bahwa hal itu diatur dalam pasal 10 ayat 4 UU No.9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Oleh sebab itu, ia menekankan bahwa pihak berwenang tidak boleh melarang ataupun membubarkan kegiatan menyampaikan pendapat dimuka umum dalam bentuk apapun. Meskipun ada segelintir oknum LSM atau Ormas tertentu yang tidak setuju.

“Seyogyanya aparat penegak hukum bertindak memberikan perlindungan dan pengayoman serta memberikan rasa aman dengan memberikan pelayanan terhadap siapapun warga negara yang menjalankan hak menyampaikan pendapat dimuka umum,” tuturnya.

Candra menilai, diantara langkah hukum prosedural yang dapat ditempuh diantaranya adalah tetap melindungi hak warga negara untuk menyuarakan aspirasi, bersamaan dengan itu melakukan upaya memediasi pihak-pihak yang tidak sependapat.

“Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Serta pasal 18 ayat 1 dan 2 UU No.9 Tahun 1998 Tentang menyampaikan kemerdekaan pendapat dimuka umum,” tuturnya. 





Pasca Pembubaran, #SaveUstadzFelix Langsung Menempati Trending Topic



Jakarta – Pembubaran kajian remaja Islam dengan pemateri ustadz Felix Siauw di Malang pada Ahad (30/04) kemarin, langsung menyita perhatian warga dunia maya. Mereka ramai-ramai memberi dukungan kepada ustadz yang juga aktif di media sosial dengan membuat tagar #SaveUstadzFelix.

Sejak Ahad malam hingga pagi hari ini, Senin (01/05), pukul 09.00, tanda pagar tersebut menempati urutan pertama trending topik di Twitter. Banyak para netizen yang menyesalkan tindakan polisi yang membubarkan kajian dengan tema ‘Cinta Mulia’ tersebut.

“Maksiat di bubarkan, kajian Islam tentang Zina dibubarkan, #SaveUstadzFelix,”cuit @Dwilivia.

Hal senada juga diungkapkan oleh pemilik akun @Arief Efendi.

“Emang Pengajian ttg Pergaulan Bebas dan Bahaya Zina itu buruk ya? Bapak waras? tulisnya.

Selain itu akun @Ika_Noerkidha juga menyayangkan peristiwa tersebut. Dia mengatakan bahwa kajian Ustad Felix jauh sekali dari urusan politik, tapi menyadarkan anak-anak muda untuk menjaudhi maksiat.

“Temanya jauh sekali dari urusan politik, tapi mengajak anak2 muda menjauhi maksiat, salahnya dimana ?? #SaveUstadzFelix,”tulisnya.

Komentar pedas juga diungkapkan pemilik akun Nurul Noerizh. Dia menyayangkan tindakan polisi yang lebih loyal menjaga acara konser dangdut, daripada kajian Islami yang menjauhakan remaja dari kemaksiatan.

“Kajian Remaja Islam dibubarkan paksa tapi dangdutan maksiat malah dijagain. #SaveUstadzFelix,” ujarnya.

Sebelumnya, ustadz Felix Siauw mengatakan bahwa alasan pembubaran tersebut karena polisi mendapat tekanan dari ormas tertentu yang meminta agar kajiannya dibubarkan.

“Mereka yang akhir-akhir ini terkenal membubarkan pengajian dan juga ormas-ormas yang berpihak pada kasus penistaan agama kemarin,” jelas ustadz Felix.

Kiblat 




Bubarkan Kajian Felix Siauw, Aparat Diminta Jauhi Penyalahgunaan Kekuasaan



Jakarta- Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) tak setuju dengan sikap Kepolisian Malang yang membubarkan kajian Islam yang diisi oleh Ustadz Felix Siauw. Hal itu ditegaskan oleh ketua KSHUMI, Chandra Purna Irawan.

“KSHUMI menolak segala bentuk pengekangan hak menyampaikan pendapat dimuka umum, kriminalisasi terhadap ulama, aktivis dan umat Islam, termasuk terhadap ajaran Islam dan simbol-simbolnya,” katanya dalam rilisnya kepada Kiblat.net pada Senin (01/05).

Maka, ia mengingatkan kepada Pemerintah untuk selalu hadir dan terlibat dalam menengahi dan menyelesaikan setiap problema hukum yang ada di masyarakat.

“Serta berkomitmen menjunjung tinggi konsep negara hukum dan menjauhi seluruh bentuk sikap dan tindakan menyalahgunakan kekuasaan,” imbuhnya.

Selain itu, KSHUMI mendorong kepada pemerintah dan segenap elemen umat serta bangsa untuk terlibat aktif. Ia juga meminta agar semuanya terbuka dalam berbagai dialog kebangsaan dalam rangka menyelesaikan seluruh problematika yang menimpa bangsa dan negara.

“KSHUMI juga menyerukan kepada para alim ulama, aktivis Islam, umat Islam dan seluruh sarjana hukum muslim Indonesia untuk bersatu padu, bersinergi untuk membangun kekuatan dan soliditas dalam rangka memperjuangkan agama Islam agar menjadi rahmat bagi semesta alam,” tukasnya.

Sebagaimana diketahui, kajian keislaman yang diisi oleh Ustadz Felix Siauw dibubarkan secara sepihak oleh kepolisian. Dalam pembubaran tersebut, kepolisian Malang berdalih bahwa kajian keislaman itu tidak berizin. 



Terima Kasih sudah membaca, Jika artikel ini bermanfaat, Yuk bagikan ke orang terdekatmu. Berbagi informasi bermanfaat juga termasuk amal loh .... Sekaligus LIKE fanspage kami juga untuk mengetahui informasi menarik lainnya @Tahukah.Anda.News


ADA BERITA MENARIK ! 
SCROLL KE BAWAH ! 


Sumber | republished by Yes Muslim - Portal Muslim Terupdate !
Back To Top