Tegaskan Tidak Ada Foto dan Suara Habib Rizieq dalam Chatting, Advokat: Ini Ada hubungannya dengan Ahok




Tim Kuasa Hukum: Tidak Ada Foto dan Suara Habib Rizieq dalam Chatting



  Yes  Muslim  -  Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI mengatakan tidak ada bukti keterlibatan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dalam kasus dugaan percakapan melalui WhatsApp yang diduga bermuatan pornografi.

Ketua Tim Advokasi sekaligus pengacara Habib Rizieq yakni Kapitra Ampera mengatakan tidak ada foto Rizieq dalam kasus yang kini ditangani Polda Metro Jaya tersebut.
"Di situ tidak ada foto Habib Rizieq. Tidak ada suara Habib Rizieq dengan perempuan-perempuan dalam konten yang dituduhkan," kata Kapitra saat memberikan keterangan pers di kawasan Tebet, Jakarta, Selasa (16/5/2017).
Menurut Kapitra, perkembangan teknologi saat ini bisa menghasilkan seperti chatting yang sebenarnya manipulasi.
"Kalau hanya berpedoman dalam chatting itu mudah dimanipulasi sehingga tidak valid," kata Kapitra.
Sebelumnya, Rizieq mengabaikan tiga kali panggilan Polda Metro Jaya.
Rizieq berstatus saksi terkait dugaan chatting berunsur pornografi antara dirinya dengan Firza Husein melalui aplikasi WhatsApp.[tn]





Habib Rizieq Dikriminalisasi, Advokat: Ini Ada hubungannya dengan Ahok



 Tim Advokasi Habib Rizieq Syihab yang diketuai oleh Kapitra Ampera menyatakan aksi kriminalisasi yang diterima Habib Rizieq Syihab belakangan ini ada hubungannya dengan Ahok. Hal itu terlihat dari dua surat panggilan yang semuanya dikeluarkan setelah Ahok kalah dalam Pilkada dan ditetapkan tersangka akibat kasus penistaan agama.

“Surat panggilan pertama dikeluarkan setelah Ahok kalah dalam Pilkada,” kata Kapitra Ampera saat memberikan keterangan pers di AQL, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (15/05).

Sedangkan surat panggilan kedua, lanjutnya. Dikeluarkan hanya beberapa jam setelah Basuki Tjahaja Purnama divonis penjara.


“Kedua surat panggilan itu seolah dikeluarkan setelah rangkaian kekalahan ahok,” ujarnya.

Harusnya surat panggilan polisi itu diberikan tiga hari sebelum tanggal pemanggilan. Tapi dalam kasus Habib Rizieq, beliau diberikan hanya satu hari dari waktu pemanggilan.

“Surat pertama diberikan sehari sebelum tanggal pemanggilan. Kedua dikirim tanpa ada penerima,” tegasnya.[pmc]




Terima Kasih sudah membaca, Jika artikel ini bermanfaat, Yuk bagikan ke orang terdekatmu. Sekaligus LIKE fanspage kami juga untuk mengetahui informasi menarik lainnya  @Tahukah.Anda.News

republished by Yes Muslim - Portal Muslim Terupdate !



Back To Top