Yes Muslim - - Pemerintah tidak begitu saja dapat membubarkan ormas berbadan hukum dan berlingkup nasional seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Demikian disampaikan Ketua Umum Partai Bulan Bintang melalui keterangan tertulis kepada redaksi, Senin (8/5).
Pembubaran ormas kata Yusril harus terlebih dahulu dilakukan secara persuasif dengan memberikan surat peringatan selama tiga kali. Jika langkah persuasif tidak diindahkan, barulah Pemerintah dapat mengajukan permohonan untuk membubarkan ormas tersebut ke pengadilan.
"Dalam sidang pengadilan, ormas yang ingin dibubarkan oleh Pemerintah tersebut, diberikan kesempatan untuk membela diri dengan mengajukan alat bukti, saksi dan ahli untuk didengar di depan persidangan. Keputusan pengadilan negeri dapat dilakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung,"tegas Yusril.
Berdasarkan Pasal 59 dan 69 UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Ormas dilarang melakukan berbagai kegiatan yang antara lain menyebarkan rasa permusuhan yg bersifat SARA, melakukan kegiatan separatis, mengumpulkan dana untuk parpol dan menyebarkab faham yang bertentangan dengan Pancasila.
"Atas dasar alasan itulah maka ormas berbadan hukum dapat dicabut status badan hukum dan status terdaftarnya, yang sama artinya dengan dibubarkannya ormas tersebut,"jelas mantan menteri kehakiman tersebut.
Sehubungan dengan rencana Pemerintah sebagaimana dikemukakan Menko Polhukam Wiranto untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI, Yusril berpendapat Pemerintah harus bersikap hati-hati dengan terlebih dulu menempuh langkah persuasif baru kemudian menempuh langkah hukum untuk membubarkannya.
"Langkah hukum itupun benar-benar harus didasarkan atas kajian yang mendalam dengan alat bukti yang kokoh. Sebab jika tidak, permohonan pembubaran yang diajukan oleh Jaksa atas permintaan Menkumham itu bisa dikalahkan di pengadilan, oleh para pengacara HTI,"kata mantan menteri sekretaris negara itu.
Rencana pembubaran HTI imbuh Yusril adalah persoalan sensitif karena HTI adalah ormas Islam. Walaupun belum tentu semua umat Islam Indonesia sefaham dengan pandangan keagamaan HTI, namun keberadaan HTI selama ini dihormati dan diakui kiprah dakwahnya.
"Di kalangan umat Islam akan timbul kesan yang makin kuat bahwa Pemerintah tidak bersahabat dengan gerakan Islam, sementara memberi angin kepada kegiatan-kegiatan kelompok kiri, yang fahamnya nyata-nyata bertentangan dengan falsafah negara Pancasila,"tegas Yusril.
Atas dasar itu, Yusril menggarisbawahi pemerintah wajib mencari tahu apa sebabnya, gerakan-gerakan keagamaan Islam di tanah air akhir-akhir ini menguat dan sebagian meninggalkan sikap moderat dan menempuh cara-cara radikal.
"Hal yang lazim terjadi adalah, radikalisme muncul karena suatu kelompok merasa dirinya diperlakukan tidak adil, termiskinkan dan terpinggirkan,"ungkap Yusril.
Pemerintah kata Yusril harus bersikap proporsional memperlakukan semua komponen bangsa, sehingga semua golongan, semua komponen merasa sebagai bagian dari bangsa ini.
"Yang lemah terlindungi dan yang yang kuat tercegah dari tindakan sewenang-wenang,"demikian Yusril. [opinibangsa.id / rmol]
ADA BERITA MENARIK !
SCROLL KE BAWAH !