MANTAP ! Inilah Pesan Ust. Bachtiar Nasir untuk AHOK !







  Yes  Muslim  - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok. Dalam sidang pembacaan putusan ini, Majelis Hakim menyatakan bahwa Ahok terbukti melakukan tindak pidana penodaan agama sebagaimana dakwaan alternatif pertama Pasal 156a huruf a KUHP.

Dalam putusannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta persidangan, tindakan Ahok telah memenuhi unsur-unsur pasal 156a huruf a KUHP. Konsekuensi hukum atas pertimbangan tersebut, Ahok dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dengan perintah Ahok untuk ditahan.

Dan berikut adalah pesan ketua GNPF, Ust. Bachtiar Nasir kepada Ahok.

Berikut videonya:





Terima Kasih sudah membaca, Jika artikel ini bermanfaat, Yuk bagikan ke orang terdekatmu. Berbagi informasi bermanfaat juga termasuk amal loh .... Sekaligus LIKE fanspage kami juga untuk mengetahui informasi menarik lainnya @Tahukah.Anda.News


ADA BERITA MENARIK ! 
SCROLL KE BAWAH ! 


Sumber | republished by Yes Muslim - Portal Muslim Terupdate !
Back To Top