Yes Muslim - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutus bersalah terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Majelis hakim memvonis Ahok dengan hukuman dua tahun penjara.
Majelis hakim juga memerintahkan agar Gubernur DKI Jakarta itu langsung ditahan.
"Memerintahkan agar terdakwa langsung ditahan," kata Ketua Majelis Hakim H. Dwiarso Budi Santiarto saat membacakan vonis di persidangan, Gedung Kementan, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Sekitar pukul 12.07 WIB, mobil barakuda yang membawa Ahok tiba di Rutan Cipinang untuk langsung ditahan.
Pada Pilkada DKI Jakarta Ahok menang di Rutan Cipinag.
Bukan cuma sekali, tapi dua kali putaran Pilkada DKI, dua-duanya Ahok menang di Rutan Cipinang.
[Putaran Pertama]
Ahok-Djarot Menang di Lapas dan Rutan Cipinang
[Putaran Kedua]
Ahok-Djarot Kembali Menang di Lapas dan Rutan Cipinang
Sungguh dahsyat Rencana Allah untuk menghukum si Penista Al-Quran.
وَمَڪَرُواْ وَمَڪَرَ ٱللَّهُۖ وَٱللَّهُ خَيۡرُ ٱلۡمَـٰكِرِينَ
"Orang-orang kafir itu membuat tipu daya, dan Allah membalas tipu daya mereka itu. Dan Allah sebaik-baik pembalas tipu daya." (QS Ali Imran: 54) [opinibangsa.id / pii]
ADA BERITA MENARIK !
SCROLL KE BAWAH !