Yes Muslim - Majelis Hakim memutuskan penjara 2 tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias ahok terbukti bersalah telah menistakan agama Islam.
Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama Islam karena pernyataan soal Surat Al Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," ujar hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto membacakan amar putusan dalam sidang Ahok di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, seperti dilansir detik.com, Selasa (9/5/2017).
Majelis hakim menyebut penodaan agama dengan penyebutan surat Al Maidah dalam sambutannya saat bertemu warga di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Kalimat Ahok yang dinyatakan menodai agama yakni "jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu nggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, enggak apa-apa."
"Dari ucapan tersebut terdakwa telah menganggap surat Al Maidah adalah alat untuk membohongi umat atau masyarakat, atau surat Al Maidah 51 sebagai sumber kebohongan dan dengan adanya anggapan demikian maka menurut pengadilan terdakwa telah merendahkan dan menghina surat Al Maidah ayat 51," papar hakim dalam pertimbangan hukum.
Ahok dalam kunjungan 27 September 2016, didampingi sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan serta para nelayan, tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Majelis hakim menyebut Ahok sengaja memasukkan kalimat terkait pemilihan gubernur. Ahok dalam pernyataannya di hadapan warga, menyinggung program budidaya ikan kerapu yang tetap berjalan meskipun tidak terpilih dalam pilkada.
"Dari ucapannya tersebut terdakwa jelas menyebut surat Al Maidah yang dikaitkan dengan kata dibohongi, hal ini mengandung makna yang negatif.
bahwa terdakwa telah menilai dan mempunyai anggapan bahwa orang yang menyampaikan surat Al Maidah ayat 51 kepada umat atau masyarakat terkait pemilihan adalah bohong dan membohongi umat atau masyarakat, sehingga terdakwa sampai berpesan kepada masyarakat di Kepulauan Seribu dengan mengatakan jangan percaya sama orang, dan yang dimaksud yang adalah jelas orang yang menyampaikan Al Maidah ayat 51," jelas hakim dalam putusannya.
Ahok dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a KUHP yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama. [opinibangsa.id / imi]
Yang Memberatkan, Ahok Tak Merasa Bersalah
Majelis Hakim membacakan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa kasus penistaan agama, Basuki T. Purnama.
Bagi hakim, yang memberatkan adalah Terdakwa tidak pernah merasa bersalah, menimbulkan keresahan di tengah umat Islam dan mencederai umat Islam dan dapat memecah belah umat Islam dan antar goongan.
Sementara yang meringankan adalah Terdakwa belum pernah dihukum.
Selain itu, Ahok dinilai sopan dan kooperatif selama proses persidangan. [opinibangsa.id / rmol]
Ahok divonis 2 tahun penjara, massa teriak takbir dan sujud sukur
Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) dua tahun dalam kasus penistaan agama. Massa kontra Ahok menyambut putusan majelis hakim dengan takbir dan sujud syukur.
Pantauan merdeka.com dari Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), tempat sidang berlangsung, sejumlah demonstran kontra Ahok meneriakkan takbir, sujud syukur serta selawatan begitu Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto membacakan amar putusan.
Salah satu demonstran dari atas mobil komando meminta agar massa tidak terpancing untuk bertindak rusuh. "Jangan sampai terpancing provokasi, kita satu komando, rapatkan barisan," ucapnya.
Polisi memberi batas waktu selama 30 menit agar massa demonstran membubarkan diri.
"Saya selaku Kapolres Jakarta Selatan, sidang Basuki Tjahaja Purnama sudah selesai. saya minta massa untuk membubarkan diri dengan tertib," kata Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Iwan Setiawan, Selasa (9/5).
Hingga berita ini diturunkan massa dari kedua kubu masih berkerumun di depan Gedung Kementan. [opinibangsa.id / mdk]
ADA BERITA MENARIK !
SCROLL KE BAWAH !