Yes Muslim - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia ternyata pernah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 11 tahun 1964, tentang Penghinaan Terhadap Agama, yang dikeluarkan pada 25 Mei 1964.
Surat Edaran nomor : 516/P/1191/M/1964 tersebut ditujukan kepada semua Kepala Pengadilan Negeri di Seluruh Indonesia dengan ditandatangani langsung oleh Ketua MA saat itu Mr. R Wirjono Prodjodikoro.
Pesan dalam Surat Edaran tersebut sangat singkat bahwa MA menginstruksikan agar penghina agama diberi hukuman berat, mengingat agama merupakan persoalan yang sangat penting.
"Karena Agama merupakan unsur yang penting bagi pendidikan Rokhaniah, maka Mahkamah Agung anggap perlu menginstruksikan, agar barang siapa melakukan tindak pidana yang bersifat penghinaan terhadap agama diberi hukuman berat" demikian isi Surat Edaran tersebut.
Pantauan Islamedia selasa(22/11/2016) softcopy Surat Edaran tersebut masih ada dalam Website resmi Mahkamah Agung mahkamahagung.go.id. [opinibangsa.id / imi]
ADA BERITA MENARIK !
SCROLL KE BAWAH !