Gelang merupakan perhiasan bagi para wanita dan kini sejumlah kaum laki-laki pun mengenakannya, entah itu dari emas, perak, karet ataupun benang.
Sejumlah tanya pun bermunculan, apakah hukumnya mengenakan gelang bagi seorang laki-laki?
Perlu diketahui bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam telah melarang seorang laki-laki menyerupai wanita dan wanita menyerupai laki-laki. Tak hanya melarang, namun juga melaknat mereka yang melakukannya.
Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki. (HR. Bukhari).
Sejumlah tanya pun bermunculan, apakah hukumnya mengenakan gelang bagi seorang laki-laki?
Perlu diketahui bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam telah melarang seorang laki-laki menyerupai wanita dan wanita menyerupai laki-laki. Tak hanya melarang, namun juga melaknat mereka yang melakukannya.
Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki. (HR. Bukhari).
Sementara itu mengenakan gelang merupakan sebuah ciri khas bagi wanita dan bisa dikatakan bahwa gelang merupakan perhiasan khusus wanita. Sejumlah ulama pun memandang gelang bukan sebagai perhiasan bagi laki-laki.
Pelarangan ini tak hanya berlaku bagi gelang berbahan emas saja, namun juga dari bahan lainnya karena mengandung unsur tasyabuh (menyerupai) wanita.
Ibnu Hajar Al Haitami berkata: “Diharamkan menyerupai kaum wanita dengan memakai perhiasan yang menjadi ciri khas mereka. Seperti memakai gelang, gelang kaki dan yang lainnya. Berbeda dengan memakai cincin (pent. hukumnya boleh bagi laki-laki asal bukan cincin emas)” (Al Fatawa Al Fiqhiyyah Al Kubra 1/261).
Karenanya pakailah perhiasan yang memang menjadi tabiat laki-laki serta tidak menyelisihi aturan agama. Wallahu A’lam
Pelarangan ini tak hanya berlaku bagi gelang berbahan emas saja, namun juga dari bahan lainnya karena mengandung unsur tasyabuh (menyerupai) wanita.
Ibnu Hajar Al Haitami berkata: “Diharamkan menyerupai kaum wanita dengan memakai perhiasan yang menjadi ciri khas mereka. Seperti memakai gelang, gelang kaki dan yang lainnya. Berbeda dengan memakai cincin (pent. hukumnya boleh bagi laki-laki asal bukan cincin emas)” (Al Fatawa Al Fiqhiyyah Al Kubra 1/261).
Karenanya pakailah perhiasan yang memang menjadi tabiat laki-laki serta tidak menyelisihi aturan agama. Wallahu A’lam