Nurul Fahmi Pembawa Bendera Merah Putih Bertuliskan Kalimat Syahadat Hirup Udara Bebas Dijemput Ustadz Arifin Ilham


Alhamdulillah Nurul Fahmi bebas berkah pertolongan Allah melalui ikhtiar Ustadz M. Arifin Ilham yang berkomunikasi langsung dengan Kapolri. Nurul Fahmi dijemput langsung Ustadz Arifin Ilham yang bersedia menjadi penjamin agar Nurul Fahmi bisa memperoleh penangguhan penahanan.

Nurul Fahmi, tersangka pengibar bendera merah putih bertuliskan kalimat syahadat pada demo FPI dan ormas Islam pernah mengeyam pendidikan di Madinah setelah lulus Sekolah Teknik Menengah (STM).

Nurul Fahmi baru dua minggu mendapat putri pertama. Sang putri dinamai Hafidzah ulang Nur Keyla. Nama itu terinspirasi dari profesinya sebagai Tahfidz Al-Quran.

"Setiap hari bang Fahmi setelah Hafidzatul lahir selalu dibacain ayat Quran. Tapi sejak ketangkap, dia sudah tidak bisa," ungkap Fauzi, Keponakan Nurul Fahmi di kediaman Nurul Fahmi, jalan Kampung Tanah 80 nomor 45, Klender, Jakarta Timur, Senin (23/1/2017).

Nurul Fahmi menyandang status tersangka setelah polisi mendatangi rumah sang kakak di bilangan Cilandak pada Rabu (18/1) lalu. Fahmi dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan karena diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Bendera yang bertuliskan kalimat syahadat itu pernah dibawa Fahmi pada demo 14 Oktober 2016 silam. Meski sebagai simpatisan, Fahmi lalu membawa bendera yang dibeli dari tempat sablon di Pasar Senen tersebut pada demo 161.

"Dia orangnya tekun ibadah," kata Fauzi seperti dikutip oleh Tribunnews.com . 







Dijamin Arifin Ilham, Polisi Tangguhkan Penahanan Nurul Fahmi



 Permohonan penangguhan penahanan Nurul Fahmi (28), tersangka pelecehan terhadap lambang negara, akhirnya dikabulkan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan. Ustaz Arifin Ilham menjadi penjamin penangguhan penahanan Nurul Fahmi.

"Kita kini kedatangan Ustaz Arifin Ilham, beliau bersama keluarganya, istrinya (Fahmi), mengajukan permohonan penangguhan penahanan," ujar Kabag Mitra Divisi Humas Mabes Polri Kombes (Pol) Awi Setiyono saat jumpa pers di Mapolres Jaksel, Jl Wijaya II, Kebayoran Baru, Jaksel, Selasa (24/1/2017).

Dalam jumpa pers ini, hadir Kapolres Jaksel Kombes Iwan Kurniawan, Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Budi Hermanto, Ustaz Arifin Ilham yang mendampingi Fahmi serta keluarga dan pengacaranya.

Awi mengatakan penyidik akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Fahmi karena alasan subjektivitas. Selain diyakini tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya, polisi mendapat jaminan dari Arifin Ilham.

"Alasan penangguhan penahanan memang sudah diyakini yang berarti ada jaminan orang dari Ustaz (Arifin), dari istrinya juga," kata Awi.

"Kita juga akomodir dan alasan objektifnya juga yang bersangkutan berjanji tidak akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti," lanjut Awi.

Dengan pertimbangan tersebut, akhirnya penyidik mengabulkan penangguhan penahanan Fahmi.

"Tentu dari hal tersebut Kapolres Jaksel mengabulkan dan yang bersangkutan hari ini kita tangguhkan," tandasnya. 
(mei/erd)

Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !
Back To Top