Jadi Tersangka, NF Pembawa Bendera RI Bertuliskan Arab Ditahan

 Setelah memeriksa secara intensif, polisi akhirnya menetapkan Nurul Fahmi (NF) sebagai tersangka dan langsung menahannya. Nurul Fahmi (26) merupakan pembawa bendera RI bertuliskan Arab saat aksi demo FPI di depan Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan.

"Sudah jadi tersangka. Sudah ditahan sejak semalam," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono kepada detikcom, Sabtu (21/1/2017).






Argo mengatakan pihaknya masih mendalami perbuatan tersangka, termasuk apakah ada yang menyuruhnya atau tidak.

"Itu masih didalami, apakah ada yang menyuruh atau atas inisiatifnya sendiri," imbuh Argo.

Nurul Fahmi dijerat dengan Pasal 66 jo 24 subsider 67 Undang-Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Dia ditangkap karena membawa bendera Merah Putih dengan tulisan lafaz 'Laa Illaha Illallah' dengan gambar 2 pedang di bawahnya, saat ikut aksi demo di depan Mabes Polri, Senin (16/1) lalu. 
(mei/rna)






Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !
Back To Top