GNPF MUI Bogor Ingatkan Bos dan Pegawai soal Pemakaian Atribut Natal

Bogor – Sejumlah aktivis dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI mendatangi salah satu pusat perbelanjaan di Kota Bogor, Kamis (15/12). Hal itu dilakukan dalam rangka sosialisasi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 56 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non Muslim.

Sosialisasi tersebut dilakukan setelah mendengar adanya laporan pemaksaan pemakaian atribut Natal kepada pegawai Muslim.





“Setelah mendapatkan informasi adanya pemaksaan, kami segera turun ke lokasi untuk mengecek hal tersebut. Kita mendatangi Mall Giant Bogor tepatnya di Bakso A Fung,” ujar ustadz Muhammad Palogai.

Palogai mengatakan, para pegawai tersebut tidak melakukan protes saat didatangi. “Justru para pegawai berterima kasih karena mereka sendiri tidak nyaman memakai itu, apalagi itu simbol agama lain,” ungkapnya.

Palogai menambahkan, para pegawai itu juga berterima kasih, khususnya kepada MUI yang telah mengeluarkan fatwa haramnya menggunakan atribut keagamaan non Muslim.

Sementara itu, Ketua Komisi IV MUI Kota Bogor ustadz Wardhani mengatakan sosialisasi fatwa MUI dilakukan demi menjaga akidah dan kondusifitas kebhinnekaan agar tidak salah kaprah dalam menjalankan toleransi beragama.

“Alhamdulillah mereka manajemen perusahaan dan para pegawai Muslim berterima kasih atas sosialisasi tersebut, sehingga mereka menyerahkan atribut topi sinterklas itu kepada GNPF MUI Bogor,” ujar Wardhani.

“Semoga hal ini menjadi permakluman bersama, demi menjaga kondusifitas masyarakat Bogor,” tandasnya.




Reporter: Syaiful Falah
Editor: M. Rudy

Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !
Back To Top